Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, alur, dan mekanisme pengajuan KGB bagi guru PNS dan PPPK.
Aturan Dasar Kebijakan KGB
-
Guru PNS: Kenaikan Gaji Berkala diberikan setiap 2 tahun sekali, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (beserta perubahan-perubahan terbarunya).
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum Operator Sekolah (Ops) atau guru bersangkutan mengunggah berkas ke sistem kepegawaian daerah (seperti SIMPEG/BKPSDM), dokumen-dokumen berikut wajib dipindai (scan) dalam format PDF:
Untuk Guru PNS:
-
Surat Pengantar dari Kepala Sekolah.
-
Salinan SK CPNS & SK PNS (Legalisir).
-
Salinan SK Pangkat Terakhir (Legalisir).
-
Salinan SK KGB Terakhir (jika ini merupakan pengajuan KGB kedua atau seterusnya).
-
Salinan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir dengan predikat minimal “Baik”.
Untuk Guru PPPK:
-
Surat Pengantar dari Kepala Sekolah.
-
Salinan SK Pengangkatan PPPK dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
-
Salinan Kontrak Kerja PPPK yang masih aktif.
-
Salinan SK KGB Terakhir (jika ada).
-
Salinan SKP/Penilaian Kinerja 2 tahun terakhir dengan capaian minimal “Baik”.
Alur dan Prosedur Pengajuan KGB
Proses pengajuan saat ini sebagian besar telah terdigitalisasi untuk memangkas birokrasi, namun secara umum alurnya adalah sebagai berikut:
Langkah 1: Pemeriksaan Masa Kerja oleh Operator Sekolah
Operator Sekolah memeriksa data masa kerja golongan (MKG) guru melalui manajerial Dapodik atau melihat arsip SK fisik. Idealnya, pengajuan berkas dilakukan 2 hingga 3 bulan sebelum tanggal berlakunya KGB (TMT – Terhitung Mulai Tanggal) agar pencairan tepat waktu.
Langkah 2: Pemberkasan dan Validasi Sekolah
Guru mengumpulkan berkas fisik atau digital kepada urusan kepegawaian/tata usaha sekolah. Kepala Sekolah kemudian memeriksa keabsahan dokumen dan menandatangani Surat Pengantar Pengajuan KGB.
Langkah 3: Penginputan ke Sistem Kepegawaian (SIMPEG / BKPSDM)
Operator Dinas Pendidikan atau Operator Sekolah (tergantung kebijakan daerah masing-masing) mengunggah berkas digital tersebut ke dalam sistem manajemen kepegawaian daerah. Data NIK, NIP/NI PPPK, dan nomor SK terakhir akan dipadankan secara otomatis.
Langkah 4: Verifikasi oleh BKPSDM dan Penerbitan Surat Pemberitahuan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat memverifikasi kelayakan substansi berkas. Jika disetujui, BKPSDM akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala resmi.
Langkah 5: Penyesuaian Gaji di Gaji Web / SIMGAJI
Surat Pemberitahuan tersebut diserahkan ke bagian keuangan (Bendahara Gaji Dinas Pendidikan) untuk memperbarui besaran gaji pokok pada basis data pembayaran upah bulan berikutnya.
Mengapa KGB Bisa Tertunda atau Ditolak?
Ada beberapa kendala umum yang sering menyebabkan proses KGB terhambat:
-
Nilai SKP Kurang dari Baik: Jika dalam dua tahun terakhir penilaian kinerja guru merosot atau mendapatkan sanksi disiplin, KGB dapat ditunda oleh sistem.
-
Data Sapras/Dapodik Tidak Sinkron: Terdapat perbedaan penulisan nama atau NIP antara SK fisik dengan data digital pusat.
-
Keterlambatan Pengajuan: Berkas baru diajukan setelah melewati bulan TMT, yang mengakibatkan rapel gaji harus diurus secara manual secara terpisah.
Kesimpulan
Memastikan berkas administrasi KGB diajukan tepat waktu adalah tanggung jawab bersama antara guru yang bersangkutan, tata usaha sekolah, dan operator dinas. Dengan tertibnya administrasi ini, hak peningkatan kesejahteraan guru atas pengabdiannya dapat tersalurkan tanpa kendala birokrasi.
